Belajar Buat Uang Palsu dari Youtube, Bobby Buat dan Edarkan Uang Palsu

Bobby dan barang bukti saat dipaparkan di Mapolsek Patumbak.

PATUMBAK, BERITA24JAM - Seorang pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak lantaran membuat dan menggunakan uang palsu. Pelaku mempelajari perbuatan itu dari channel YouTube. Pelaku bernama Bobby Hartanto (34), warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua.

SAYAJAYA.COM - Kapolsek Patumbak, Kompol Arifin Fachreza mengatakan, pengungkapan ini berawal saat korban yang tidak diketahui identitasnya menjual HP merk Vivo Y17 melalui aplikasi OLX seharga Rp 1.750.000 pada Rabu (25/11/2020) kemarin. 

"Kemudian pelaku menawarnya menjadi Rp 1.700.000. Mereka berdua lalu sepakat bertemu di Jalan Garu VI Gang Merbuk, Kecamatan Medan Amplas,"kata Kompol Arifin, Selasa (1/12/2020).

AGEN CEME - Arifin menjelaskan, setelah menerima uang dari tersangka, korban merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut. Usai diperiksa, ternyata uang itu palsu, sehingga korban dan teman-temannya kemudian mengamankan tersangka berikut 19 lembat uang palsu pecahan 100 ribu. 

"Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Patumbak langsung turun ke lokasi dan mengamankan Bobby,"jelasnya. 

AGEN DOMINO - Arifin menuturkan, pihaknya yang mendapat laporan ini kemudian mengamankan dan membawa tersangka ke Polsek Patumbak. Keesokkan harinya, kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar lainnya uang palsu pecahan 100ribu.

AGEN POKER - Arifin menyebutkan, selain 36 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, pihaknya turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu mesin printer merk Canon type MG2570S, sebuah penggaris besi, sebuah pisau cutter, 5 buah suntik printer dengan isi tinta berbagai warna, 1 rim kertas ukuran A4, 5 botol kecil tinta berbagai warna dan sebuah cartridge Canon. 

BANDAR BLACKJACK - Terhadap tersangka kita jerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000.

BANDAR CAPSA - Sementara itu, Bobby melakukan perbuatannya untuk mendongkrak ekonomi dengan cara menggunakan uang palsu sebagai alat transaksi. Ia mengaku belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakan uang palsu itu untuk kebutuhan sehari-hari.
Belajar Buat Uang Palsu dari Youtube, Bobby Buat dan Edarkan Uang Palsu Belajar Buat Uang Palsu dari Youtube, Bobby Buat dan Edarkan Uang Palsu Reviewed by Cindy Tan on Desember 01, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.