Remaja 13 Tahun di Deliserdang Dicabuli Ayah dan Kakak Kandungnya Selama 2 Tahun

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus saat memaparkan pengungkapan kasus pencabulan tersangka AA dan MIS

DELISERDANG, BERITA24JAM
- Dua pria yang merupakan ayah dan anak diringkus personel Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polresta Deliserdang Kamis (7/1/2021) sekitar pulu 21.30 Wib.

SAYAPK888.COM - Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus SH SIK mengatakan perbuatan bejat itu terungkap setelah korban mengadukan apa yang dialaminya kepada saksi RA, pelaku yang juga ayah korban seorang sopir berinsial AA (55) sedangkan abang kandungnya berinsial MIS (16).

BANDAR BLACKJACK - Saksi RA kemudian memberitahukan kabar tersebut kepada ibu kandung korban JA (50). Mendengar cerita tersebut, malam hari itu sekitar pukul 19.30 Wib, JA langsung menanyai putrinya.

"Saat itu korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah dan abang kandungnya, sejak tahun 2018 hingga tahun 2020," beber M Firdaus. 

BANDAR CAPSA - Berdasarkan pengakuan putrinya, JA kemudian membuat pengaduan ke Polresta Deliserdang sesuai Laporan Polisi nomor: LP/04/I/2021/SU/RESTA DS, 05 Januari 2021. Menindaklanjuti pengaduan JA, personel UPPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang kemudian melakukan penyelidikan.

"Pada hari Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.30 Wib, personel mendapat informasi keberadaan kedua pelaku. Tanpa buang waktu, pertugas langsung ke lokasi dan membekuk kedua tersangka ini,"katanya.

BANDAR CEME - Kepada polisi, sang ayah mengaku telah mencabuli putrinya itu sebanyak 200 kali, sedangkan MIS mengaku mencabuli adiknya sebanyak 5 kali. Ayah juga mengaku terniat melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran sering menonton film cabul.

DOMINO QQ - Atas perbuatannya, AA dan MIS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 760, 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

POKER OMAHA - Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi predator seksual anak yang baru ditandatangi Presiden Joko Widodo. Terkait aturan itu, kata Fidaus pihaknya akan berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

"PP kebiri, kita akan berkordinasi dengan pihak KPU untuk penerapan PP tersebut,"ujar Firdaus.

TEXAS POKER - Hadir dalam paparan tersebut, Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander Putra, SH MH, Kanit PPA Iptu Resti Widya Sari STrk, Kasubbag Humas AKP Ansari serta Kasiwas Iptu K Sinurat.
Remaja 13 Tahun di Deliserdang Dicabuli Ayah dan Kakak Kandungnya Selama 2 Tahun  Remaja 13 Tahun di Deliserdang Dicabuli Ayah dan Kakak Kandungnya Selama 2 Tahun Reviewed by Cindy Tan on Januari 09, 2021 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.