![]() |
| Ketiga Tersangka saat dipaparkan di Mapolrestabes Medan. Insert: Zulham saat dianiaya. |
MEDAN, BERITA24JAM - Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 3 tersangka pelaku penganiayaan seorang remaja hingga tewas di Jalan Gardu, Lorong VII, Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (10/12/2020) pukul 23.00 Wib.
SAYAJAYA.COM - Korban diketahui bernama Zulham (18), warga Jalan Dudun III, Desa Bintang Merah, Batang Kuis.
BANDAR CEME - Ketiga tersangka masing-masing Tri Irawan alias Gotri (18), Baru Anggara (18) keduanya warga Dusun VII Desa Sei Rotan, dan Andika Prasetya alias Dika (21), warga Jalan Sidomulyo Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan dipaparkan di Mapolrestabes Medan, Senin (28/12/2020).
BANDAR BLACKJACK - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan tersangla mengatakan penangkapan ketiganya atas pengaduan nenek korban, Fitriani Nasution, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/3065/K/XII/2020/SPKT Restabes Medan, tgl 11 Desember 2020.
CAPSA SUSUN - Dalam pengaduannya, wanita yang tinggal di Dusun III Laksana V Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang itu menemukan cucunya sudah tak bernyawa di Klinik Puja, Desa Bintang Meriah, Batang Kuis.
CEME KELILING - Zulham meninggal dunia dengan kondisi tubuh dan wajah mengalami luka-luka. Kemudian, Sat Reskrim Polrestabes Medan bekerjasama dengan dengan Unit Reskrim Polsek Percut melakukan penyelidikan.
DOMINO QQ - Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan video Zulham yang sedang dianiaya. Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Garpu PLN, Dusun VII, Desa Sei Rotan. Ketiga mengaku telah menganiaya korban. Saat ini rekan-rekannya masih DPO sebanyak 7 orang. Insialnya DHF, JSR, R, T, A, J dan T.
POKER OMAHA - Kombes Riko mengatakan, bahwa penganiayaan tersebut berawal adanya ancaman yang dilontarkan Zulham kepada salah seorang tersangka.
"Motif penganiayaan itu adalah adanya pengancaman dari korban kepada pelaku, Bayu Anggara, yang menyebabkan tersangka tersinggung yang kemudian melakukan penganiayaan bersama para tersangka lainnya yang diduga adalah genk motor,” ungkap Riko.
SUPER TEN - Dijelaskannya, saat itu Zulham melintas mengendarai sepedamotor bersama Rifaldi lalu bertemu dengan J–yang kemudian menghentikan kendaraan kendaraannya.
“Sudah lama ku tunggu-tunggu. Ini pas jumpa, malam ini kalau kau mau ngetes, ayo jumpa kita di pabrik malam ini,” ucap J ketika itu seperti disampaikan Kombes Pol Riko Sunarko.
SUPER BULL - Dalam kasus ini ada 10 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Dari keseluruhannya, ada 3 orang yang telah kita tangkap yaitu Andika Prastyo (21), Tri Irawan (18) lalu Bayu Anggara (18). Sisanya masih DPO.
TEXAS POKER - Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76 c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti rekaman video, 2 buah jam tangan, sepedamotor Honda CB 150 R warna putih, BK 3008, kunci dan kalung. Sementara terhadap ketiga tersangka yang sudah ditangkap, polisi juga menjerat mereka dengan pasal 170 juncto 351 ayat 3 KUHPidana.
Pemuda 18 Tahun Dianiaya Hingga Tewas di Desa Sei Rotan, 3 Dari 10 Pelaku Ditangkap
Reviewed by Cindy Tan
on
Desember 29, 2020
Rating:
Reviewed by Cindy Tan
on
Desember 29, 2020
Rating:




Tidak ada komentar: