2 Pengedar Narkoba Diringkus di Tanjung Morawa dan Jalan Gagak Hitam

Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ginanjar Fitriadi memaparkan barang bukti dan kedua tersangka.

DELISERDANG, BERITA24JAM - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis happy five dan ganja dari lokasi berbeda belum lama ini. 

SAYAJAYA.COM - Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 2 tersangka dan menyita 2297 butir pil Happy Five serta 26 kilogram ganja kering siap edar. Pengungkapan tersebut dipaparkan di Mapolresta Deliserdang, Rabu (18/11/2020). 

BANDAR CEME - Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Resnarkoba pada saat konferensi pers tersebut mengatakan, pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (25/10/2020) sekitar pukul 08.00 Wib di Lapangan Garuda, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. 

BANDAR BLACKJACK - Saat itu petugas memperoleh informasi dari masyarakat akan ada seorang pria melintas di Jalinsum Medan-Tanjung Morawa dengan membawa narkotika jenis ganja berasal dari Aceh. 

CAPSA SUSUN - Personel Sat Resnarkoba dipimpin AKP Ginanjar Fitriadi kemudian melakukan penyelidikan. Tak lama setelah mendapat kabar, melintas becak motor dengan penumpang seorang pria membawa sebuah koper hitam serta tas sandang.

CEME KELILING - Setelah memastikan ciri-ciri pria penumpan betor sesuai dengan informasi yang diterima, polisi langsung menghadang perjalanan mereka. Ketika diamankan penumpang betor tersebut diketahui bernama Ali Usman (28), warga Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Dari dalam koper tersangka ditemukan 25 bungkus ganja kering seberat 26 kg. Rencananya tersangka membawa ganja dari Aceh menuju Siak dengan upah Rp 1jt per kilogram," sebut Kombes Yemi.

DOMINO QQ - Sementara itu, pengungkapan kedua adalah pada hari Minggu (15/11/2020) sekitar  pukul 00.30 Wib di SPBU Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

OMAHA BET - Awalnya, personel Satres Narkoba Polres Deliserdang menyamar untuk membeli psikotropika jenis pil Happy Five disekitar parkiran Hotel Crew di Kecamatan Batang Kuis, Sabtu (14/11/220) sekitar pukul 16.00 Wib.

SUPER 10 - Namun hingga pukul 22.00 Wib, tersangka menghubungi petugas lalu membatalkan transaksi di tempat tersebut dan mengalihkan pertemuan ke SPBU Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.

SUPER BULL - Polisi segera menuju lokasi SPBU dan melakukan pemantauan. Saat itu, petugas melihat seorang laki-laki keluar dari toilet SPBU dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa sebuah tas ransel warna orange.

TEXAS POKER - Lalu petugas mengamankan pria diketahui bernama Darmawan (30), warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Polisi langsung mengamankan pria tersebut tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan pada tas ranselnya ditemukan 2297 butir pil happy five. Guna pemeriksaan, Darmawan langsung diboyong ke Mapolresta Deliserdang.

BONUS NEW MEMBER 10% - Atas perbuatannya, Ali Usman dijerat pasal 114 pasal (2) subsidair pasal 111 ayat (2) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dendan maksimun Rp 10 milliar. 

BONUS REFERRAL 15% - Sedangkan Darman dijerat pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsidair pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
2 Pengedar Narkoba Diringkus di Tanjung Morawa dan Jalan Gagak Hitam 2 Pengedar Narkoba Diringkus di Tanjung Morawa dan Jalan Gagak Hitam Reviewed by Cindy Tan on November 19, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.