Safruddin dan Anton berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai.
TANJUNGBALAI - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus 2 pengedar sabu-sabu dalam satu penyergapan di Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 16.30 Wib.
SAYAJAYA.COM - Kedua tersangka adalah Syaruddin Syukri Daulay alias Ucok (52), warga Dusun V, Desa Sei Serindan dan Anton alias Aan (39), warga Gang Cempaka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
AGEN POKER - Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam Keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima bahwa di Dusun V, Desa Sei Serindan, Kecamatan Kepayang Barat, ada 2 orang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.
AGEN DOMINO - Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak ke Desa Sei Serindan. Ahmad Dahlan menjelaskan, saat dicegat sedang mengendarai sepedamotor di tengah jalan, tersangka mencoba melarikan diri. Petugas langsung melalukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
AGEN CEME - Namun saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu. Setelah diinterogasi, tersangka Safruddin Sukri Daulay alias Ucok mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu masih disimpan di rumahnya di Dusun V, Desa Sei Serindah.
BANDAR BLACKJACK - Polisi langsung bergerak ke kediaman Safruddin. Setelah menghubungi kepala dusun setempat, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah Safruddin.
"Dari ruang dapur di atas lemari ditemukan 8 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 9,2 gram (bruto) dan satu 1 unit timbangan elektrik," ungkapnya.
BANDAR CEME - Selain itu, dari kedua tersangka petugas juga menyita 2 unit handphhone merk Nokia, sepedamotor Honda Beat Pop Warna Hitam, BK 2903 AFY serta 7 bungkus plastik klip kosong.
BANDAR CAPSA - Kepada polisi, kedua pria itu kemudian mengakui bahwa sabu-sabu itu milik mereka. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna peemeriksaan lebih lanjut.
Simpan Sabu di Rumah, 2 Pria ini Disergap Polisi di Sei Serindan
Reviewed by Cindy Tan
on
Oktober 30, 2020
Rating:
Reviewed by Cindy Tan
on
Oktober 30, 2020
Rating:




Tidak ada komentar: