Bawa 3 Kg Sabu, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi di Pintu Tol Amplas

Bawa 3 Kg Sabu, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi di Pintu Tol Amplas
Kedua tersangka diamankan di Polrestabes Medan.

MEDAN - Sepasang suami istri diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas tepatnya di depan pintu tol Amplas, pada Sabtu (10/10/2020).

SAYAJAYA.COM - Kedua pasangan ini yakni berinsial MD alias koko (37) dan Pai (33), warga Jalan Gunung Kelawas Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namorambe, Deliserdang. Keduanya ditangkap usai kedapatan membawa 3 kg sabu menggunakan sepeda motor.

AGEN POKER - Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi warga bahwa kedua sering membawa narkoba. Setelah mendapatkan informasi keberadaan kedua tersangka, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka. 

"Begitu melihat kedua tersangka dengan ciri-ciri sesuai yang diinfromasinya maka polisi terus menghadangnya, pas di depan pintu tol Amplas," ujarnya.

AGEN CEME - Ronny menyebutkan, ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan tiga bungkus teh berisi sabu-sabu seberat 3 kg di dalam tas tersangka. Dari keduanya, polisi juga mengamankan sepedamotor Kawasaki Ninja BK 6455 PUL. 

"Berat bersih 3000 gram. Dari keterangan keduanya, narkoba itu diperoleh dari seorang pria berinsial YT yang masih kita buru," lanjutnya.

AGEN DOMINO QQ - Kedua tersangka saat ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 3 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Bawa 3 Kg Sabu, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi di Pintu Tol Amplas Bawa 3 Kg Sabu, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi di Pintu Tol Amplas Reviewed by Cindy Tan on Oktober 20, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.